sekata.id, TANJUNG – Panwaslu Kelurahan Desa (PKS) se-Kabupaten Tabalong mengikuti rapat kerja teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.
Rakernis tersebut digelar Bawaslu Tabalong dengan memberikan pembekalan berbagai materi dari Bawaslu, KPU Kalsel, Korwil Akademi Pemilu dan Demokrasi Kalsel serta Kesbangpol Tabalong yang berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Kamis (21/11/2024).
Salah satu pemateri dari KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa menyampaikan aturan terbaru dalam teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Jadi ada beberapa hal yang kami tekankan ada regulasi perbedaan dari aturan pilkada sebelumnya dengan yang sekarang,” ucapnya.
Adapun salah satu regulasi yang berbeda dari Pilkada sebelumnya seperti saat terjadi kehabisan surat suara di TPS.
Sehingga dalam regulasi terbaru, Ketua KPPS harus membuat surat keterangan terkait surat suara yang habis. Lalu pemilih akan diarahkan ke TPS terdekat dengan memabwa surat keterangan tersebut.
“Jadi ini bisa mengakomodir pemilih untuk menggunakan hak suaranya, jangan sampai hak suara pemilih menjadi hilang,” ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel.
Fahmi pun berharap, jajaran PKD se-Tabalong agar bisa memperhatikan dalam tugas pengawasan nanti pada pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami tetap berharap kejadian (kehabisan surat suara) ini tidak terjadi di TPS. Namun bilamana terjadi maka prosesnya sudah disiapkan,” harapnya. (sah)