PN Tanjung Bersama LBH Peduli Hukum dan Keadilan Sepakat Beri Layanan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

Penandatanganan Mou antara PN Tanjung dengan LBH Pedulu Hukum dan Keadilan dalam layanan Posbakum (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan menjalin kerjasama guna memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) mengisi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor PN setempat, Kamis (12/01/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari mengatakan, bentuk kerjasama yang dilakukan dengan memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat pencari keadilan baik perkara pidana maupun perdata.

“Perlu diketahui juga Posbakum yanga ada di PN Tanjung ini tanpa biaya dan gratis untuk masyarakat,” katanya.

Dengan kerjasama ini diharapkannya dapat memberikan pelayanan yang maksimal, berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tabalong.

“Untuk jam layanan Posbakum sama dengan jam kerja di PN Tanjung, menyesuaikan jam dan harinya dengan jam kerja yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Muhammad Irana Yudiartika menyampaikan ucapan terimakasih kepada PN Tanjung yang telah memberikan kepercayaan sebagai rekan.

Sehingga selama perjanjian kerja 2023 ini pihaknya sebagai penyedia jasa pada pengelolaan Posbakum akan memberikan bantuan kepada masyarakat.

“Masyarakat Tabalong yang datang ingin meminta informasi, konsultasi baik itu perkara pidana atau perkara perdata, semua pelayanan itu diberikan secara gratis,” ucapnya.

Tidak hanya di PN Tanjung, pihaknya juga membuka layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama (PA) Tanjung, PA Amuntai dan PA Balangan.

“Jadi kami patut bersyukur saat ini masih diberi kepercayaan oleh pengadilan-pengadilan yang ada di wilayah Tanjung, Amuntai dan Balangan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang terkait masalah hukum pidana maupun perdata akan mendampingi hingga selesai selama memiliki surat pernyataan tidak mampu dari aparat desa setempat.

“Ini untuk pendampingan hukum yang masuk litigasi juga gratis, jadi jangan takut dengan adanya biaya, ini murni kita berikan secara gratis,” tambah Irana. (sah)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait