Polres Tabalong Bersama Dishub Perketat Pengawasan Truk Baru Bara yang Melintas di Jalan Umum

Petugas Satlantas Polres Tabalong rutin lakukan patroli jalan umum di wilayah Kabupaten Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong bersama pemerintah daerah terus berkomitmen melakukan pengawasan menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas transportasi terhadap aktivitas angkutan batu bara.

Hal ini menyusul adanya aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyoroti perosotan angkutan yang bermuatan batu bara.

Bacaan Lainnya

Pasalnya truk angkutan tersebut dilarang melintasi jalan umum sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya menertibkan aktivitas angkutan batu bara di wilayahnya dengan mengedepankan sinergi lintas instansi.

“Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan yang melintas sesuai dengan aturan,” tegasnya, Kamis (18/09/2025).

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan mengatakan, pihaknya bersama jajarannya secara rutin melakukan patroli, pemasangan rambu larangan hingga menindak apabila menemukan pelanggaran.

“Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Untuk pencegahan, rambu larangan angkutan batu bara sudah terpasang di titik strategis, termasuk kawasan Tugu Obor Mabuun. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Dishub untuk mengaktifkan pos timbang sebagai bentuk pengawasan bersama,” katanya.

Upaya terpadu tersebut mendapat tanggapan baik dari masyarakat di wilayah utara Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur yang mengaku kondisi jalan kini lebih tertib dan nyaman.

“Alhamdulillah angkutan batu bara ke arah perbatasan Kaltim-Kalsel sudah tidak ada lagi. Jalan sekarang terasa lebih bersih dan aman,” ungkap Muhammad Arsyad (37), warga Desa Jaro.

Sinergi Polres Tabalong dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga pengawasan angkutan batu bara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mampu menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan. (sah)

Pos terkait