sekata.id, TANJUNG – Entah apa yang ada di dalam benak SS. Pria berusia 39 tahun warga Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ini tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur yang tengah mengidap disabilitas bawaan lahir.
Korbannya adalah XXX yang tidak lain tidak bukan adalah anak tetangganya sendiri. Bahkan pelaku juga merupakan teman dari ayah korban.
“Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, akan tetapi hanya tetangga yang mana dulunya pelaku ini teman bapaknya waktu masih sama – sama bujangan. Pernah ditampung di rumah orang tua korban, setelah orang tua korban berkeluarga kemudian pelaku tinggal di rumah kosong yang tidak ada penghuninya,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kanit 4 unit PPA Satu Reskrim Polres Tabalong Aiptu Busriansyah didampingi Aipda Irawan Yudha Pratama Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Tabalong, Jumat (15/07/2022).
Aiptu Busriansyah menyebutkan, SS diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali, namun hingga 5 kali.
SS diguga menyetubuhi korbannya yang baru berusia 12 tahun itu dari Oktober 2021 sampai Maret 2022 hingga korban hamil 5 bulan.
Menurut Busriansyah, sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu sering memantau korban yang sendiri di dalam rumah karena ditinggal kedua orangnya yang pergi berkebun.
Caranya pelaku berpura – pura melihat sinyal handphone (hp) dan membeli rokok di warung yang berada di depan rumah korban.
Saat melihat rumah korban dalam kondisi sepi, kemudian pelaku lalu mengintip korban lewat jendela rumah untuk mengetahui keberadaan dan memastikan korban sedang sendirian.
Di saat korban sendirian itu lah pelaku lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban dan kemudian menyetubuhinya.
Bahkan sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku juga selalu mempertontonkan video dewasa atau video pornografi di handphonenya kepada korban.
“Karena dengan keadaaan korban tidak layaknya seperi anak – anak yang biasanya normal korban diiming – iming sebuah hp oleh pelaku dengan cara dipinjamkan hp kemudian dibuka video porno. Pada saat itulah pelaku mencabuli dan menggauli korban,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku kemudian terbongkar saat orang tua korban yang curiga melihat perubahan bentuk fisik pada tubuh putrinya yang perutnya nampak membesar pada, Rabu (13/07/2022).
Curiga dengan perut putrinya yang membesar, orang tua korban lalu memeriksakannya ke bidan dan diketahui ternyata sang anak tengah dalam kondisi hamil 5 bulan.
“Ketika ditanya, korban menyebutkan nama pria berinisial SS (39) yang melakukannya,” ungkap Busriansyah.
Orang tua korban yang mengetahui identitas pelaku kemudian memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan asusila terhadap putrinya.
Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di kediaman korban pada rentang waktu bulan Oktober 2021 hingga bulan Maret 2022.
Orang tua korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya lalu melaporkannya ke Polres Tabalong.
Atas laporan itu, selanjutnya Satreskrim Polres Tabalong yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama anggota Polsek Haruai akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Haruai pada, Rabu (13/07/2022) malam.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Aiptu Busriansyah. (anb)