sekata.id, TANJUNG – PT Pos Indonesia Cabang Tanjung menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII kepada sekitar 2 ribu pekerja di Kabupaten Tabalong.
Penyerahan BSU tersebut guna menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung, Kurnia Rahmatullah mengatakan, dari ribuan pekerja yang telah menerima, tersisa 25 persen yang belum mencairkan.
“Penerima BSU diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 3,5 juta yang dapat dicarikan hingga 20 Desember 2022 mendatang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, seluruh Kantor Pos menyalurkan BSU yang setiap orang menerima sebanyak 600 ribu dengan penghasilan dibawah 3,5 juta.
Penerima ditujukan kepada para pekerja yang bukan unsur PNS, TNI dan Polri seperti halnya pekerja kontrak dengan cacatan dibawah gaji maksimal yang telah ditetapkan dan sudah terdaftar.
“Jadi kalau ingin mengecek bisa lewat portal-portal layanan, bisa dari BSU Kemenaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan, sama aplikasi Pos Pay yang bisa didownload di Appstore dan Playstore, tinggal klik logo Kemenakar, pilih bantuan subsidi upah,” ungkapnya.
Dalam mengakses portal layanan jika tidak muncul atau ditemukan data penerima berarti tidak mendapatkan bantuan BSU, namun apabila dapat maka akan muncul kode OTP.
Dengan syarat pengambilan bahwa pekerja harus menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
“Seandainya tahanan maka akan langsung kami datangi ke Lapas atau yang berudzur sakit maka akan langsung kami antarkan,” tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan, bagi calon penerima BSU agar dapat mengambil sebelum batas waktu pada 20 Desember 2022, jika tidak maka dana BSU tersebut akan dikembalikan.
“Uang akan dikembalikan ke kas Kemenaker, penerima yang meninggal juga tidak disalurkan, nantinya diinput keterangan gagal bayar,” tutupnya. (sah)