sekata.id, TANJUNG – Sejumlah warga di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong menuding aktivitas perusahaan PT Trikorindotama Wanakarya (TWK) telah melewati batas Hutan Tanaman Industri (HTI).
Itu disampaikan warga saat melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Bintang Ara bersama Forkopimcam setempat pada 25 Mei 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT TWK, Janta Effendi buka suara atas tudingan yang disampaikan warga.
Ia mengatakan tidak benar bahwa pihak perusahaan telah melakukan penebangan pohon hingga ke perkebunan warga setempat.
Janta mengatakan, bahwa PT TWK telah mendapatkan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Informasi tersebut tidak benar kami melewati batasan HTI. Kegiatan Land Clearing yang dilakukan PT TWK masih di dalam kawasan konsesi perusahaan, yaitu Petak E20 Blok RKT 2023 dan status kawasannya adalah hutan produksi,” katanya, Selasa (30/05/2023).
Terkait lahan yang dianggap warga telah melewati batas tersebut merupakan bekas tanaman PT TWK dengan jenis tanaman Gmelina, Sungkai, dan Karet yang sampai saat ini masih ada di lapangan.
Sehingga semua realisasi tanaman yang mulai sejak 1992 sampai dengan 2006 clear and clean tidak ada masalah dengan warga.
“Peta yang kami miliki, rutin disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi, jadi pada kawasan tersebut sangat jelas batas-batasnya, tidak ada yang abu-abu,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan land clearing tersebut bukan kegiatan baru dan operasional PT TWK dimulai sejak 2014 hingga sekarang dibuktikan dengan disaksikan oleh kepala desa Bintang Ara yang saat itu dijabat Misransyah.
“Atas tindakan land clearing yang dilakukan kamidi lapangan ternyata mendapat tanggapan negatif dari masyarakat sekitar dan terkesan bahwa kami PT TWK melakukan kesalahan karena melewati batas HTI,” tegas Janta.
Ditambahkannya, jika pihak warga setempat beranggapan bahwa pihaknya melakukan aktivitas penebangan bertentangan dengan aturan tentunya dinas kehutanan Kalsel bakal melakukan teguran.
“Pada prinsipnya kami PT TWK tidak ingin hal ini berkepanjangan persoalan terhadap masyarakat dan kami berharap mendapatkan titik terangnya dalam penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, pihak perusahaan PT TWK bersedia untuk melakukan pertemuan dengan warga, namun dilaksanakan ditempat yang kondusif diantaranya pada Dinas Kehutanan Kalsel ataupun Polres Tabalong.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor: 97/TWK-BJM/V/2023 pada 24 Mei 2023 lalu menanggapi surat Nomor : B-74|CBA/PEM/140/05/2023 dari pihak Kecamatan Bintang Ara terkait undangan rapat koordinasi bersama Forkopimca Bintang Ara bersama tokoh masyarakat dan unsur lainnya. (sah)