sekata.id, TANJUNG – Ribuan guru swasta terdiri dari TKA, TPA, yayasan hingga pondok pesantren menerima insentif dari pemerintah Kabupaten Tabalong
Penyerahan insentif ini secara simbolis diserahkan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani kepada perwakilan guru swasta di Balai Dandung Suchrowardi, Jum’at (15/08/2025).
“Pemberian insentif bagi guru swasta ini selama tujuh bulan untuk Januari sampai Juli 2025,” jelas Kabag Kesra Setda Tabalong, H Hamrani.
Adapun ribuan guru swasta yang menerima insentif ini di antaranya untuk guru TKA, TPA, BKPRMI berjumlah 1.800 orang dengan diberikan Rp500 ribu per orang setiap bulannya, sehingga selama tujuh bulan masing-masing akan menerima sebesar Rp3,5 juta.
Raudhatul Athfal ataupun Madrasah Ibtidaiyah ada sebanyak 524 orang diberikan insentif Rp1 juta per orang setiap bulan, sehingga selama tujuh bulan akan menerima Rp7 juta.
Sementara Pondok pesantren hingga yayasan berjumlah 117 guru dengan diberikan insentif Rp300 ribu per orang setiap bulan dan selama tujuh bulan akan menerima Rp2,1 juta.
“Proses pencarian melalui transfer Bank. Untuk sisa lima bulan akan dicairkan pada berikutnya menggunakan APBD Perubahan 2025,” ungkap Hamrani.
Sementara itu, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, pemberian insentif bagi para guru agama di swasta ini sebagai memberikan perhatian karena sebagai ujung tombak memberikan nilai-nilai religius di masyarakat.
“Ini bisa membuktikan bagaimana perhatian pemerintah dalam terwujudnya Tabalong Religius ini. Guru-guru TK, TPA, yayasan, madrasah, pondok pesantren kami akomodir,” kata sosok yang akrab disapa H Fani ini.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus menciptakan kehidupan beragama yang religius untuk semua agama di Tabalong.
“Semua diayomi, semua didorong untuk melaksanakan nilai-nilai agama. Inilah kami harapkan nantinya bisa menjadi berkah,” tambahnya.
Diketahui, usai penyerahan insentif secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan FGD terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban belanja insentif guru swasta yang disampaikan pihak Kejari Tabalong. (sah)






