sekata.id, TANJUNG – Maraknya kasus judi togel di Kabupaten Tabalong membuat masyarakat khawatir karena dapat merusak mental dan keuangan.
Kasus perjudian ini, tak luput dari perhatian aparat kepolisian untuk mengambil tindakan serius mengatasi penyakit masyarakat ini.
Kasus terbaru, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Muara Uya, Iptu Ahmad Misno kembali mengamankan seorang pria berinisial AF (45) diduga bandar judi togel.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang ditangkap di sebuah warung depan rumahnya, Rabu (08/05/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan bahwa judi togel ini sangat membuat khawatir masyarakat setempat.
“Warga pun melaporkan hal tersebut kepada polisi,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Atas laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. AF juga mengakui bahwa dirinya sebagai bandar nomor tembakan togel.
Kini AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah gawai warna biru malam.
Lalu, uang tunai sebesar Rp 890 ribu serta tiga lembar potongan kertas rekapan angka arau nomor togel.
Joko menghimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa judi togel bukanlah solusi untuk mengatasi masalah keuangan dengan cara cepat.
Pasalnya aktifitas judi tersebut sangat berbahaya yang dapat menghancurkan kehidupan dan orang-orang disekitarnya.
“Penting juga untuk waspada dan melaporkan segala dugaan aktifitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib, bekerja sama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah ini serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang,” imbaunya.
Diketahui, sebelumnya Polres Tabalong telah menangkap dua bandar togel yaitu MS (23) warga Desa Sungai Anyar dan AR (37) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong. (sah)