sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial DS alias Dwi (34) warga Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tabalong.
Pelaku ditangkap di jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung diduga karena menggelapkan sebuah mobil milik korbannya berinisial RA (25) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung pada, Minggu (20/11/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022) siang.
Pelaku saat itu mendatangi kediaman korban untuk menyewa mobil selama satu bulan dan dibayarkan selama tiga hari sebesar 900 ribu.
“Mobil tersebut akan digunakan oleh temannya untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan sehingga keesokan harinya pelaku mentransfer kepada korban,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Usai menerima uang sewan yang telah ditransfer, kemudian korban menyerahkan mobilnya kepada pelaku.
Setelah berjalan kurang lebih dua minggu, korban mencoba menanyakan bahwa mobilnya mengarah ke Kalimantan Timur (Kaltim) saat melihat dari GPS mobil dan jawaban pelaku mobil tersebut digunakan temannya.
“Ketika korban mau mengambil mobil tersebut, korban diberitahu pelaku, mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya,” ungkap Yudha.
Tidak terima mobilnya digelapkan dan merasa dirugikan mencapai 90 juta, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.
Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama berhasil mengamankan pelaku.
“DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil penumpang warna putih dan satu lembar STNK,” tambahnya. (sah)