sekata.id, TANJUNG – Dua orang residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pelaku masing-masing berinisial BA (22) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan RNW (28) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah di kediamannya masing-masing, Senin (01/07/2024) sore.
“Dilaporkan warga sekitar diduga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (03/07/2024).
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dengan didampingi aparat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti dikediaman masing-masing pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dikediamannya BA berupa kotak hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,89 gram.
“Pelaku akui barang tersebut miliknya,” kata Joko.
Pelaku BA yang merupakan residivis kasus narkoba ini secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut dibawah lantai cucian.
Sedangkan barang bukti saat penyidikan di kediaman pelaku RNW berupa 1 buah kotak dari plastik didalamnya ada 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang juga diakui milik pelaku.
Kedua pelaku BA dan RNW kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan pelaku BA berupa 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca.
Dari pelaku RNW polisi menyita berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak dari plastik warna bening dan 1 buah gawai berwarna putih. (sah)