sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pria warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (19/03/2024).
Kedua pelaku berinisial WF (28) dan ST (44) ditangkap petugas kepolisian gegara terjerat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Pelaku WF dan SY yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Jum’at (22/03/2024).
Kedua pelaku ini berhasil diamankan disebuah rumah di Desa Ampukung yang sempat bersembunyi di dalam kamar, WF sembunyi di bawah ranjang.
“Sedangkan SY bergelantungan di atas kelambu,” lanjutnya
Joko mengungkapkan, pelaku WF hampir saja mengunyah barang bukti sabu yang disembunyikannya di mulut namun hal itu sempat di gagalkan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu beserta barang bukti lainnya. Dari pengakuan WF bahwa itu barang miliknya yang didapatkan dari SY.
“Lalu pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur hingga di ruang tamu rumahnya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti yang masing-masing dari WF berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu buah handphone dan satu buah tas selempang.
“Dari pelaku SY yakni ada 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total bersih 10,44 gram, satu timbangan digital kecil, satu dompet kecil, satu pak plastik klip dan satu buah handphone,” tambah Joko.
Kedua pelaku masing-masing untuk WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sah)