sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong menangkap seorang perempuan berinisial RM (62) yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka RM tercatat sebagai warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong ini ditangkap di kediamannya pada, Senin (19/06/2023) sore.
Kapolres Tabalong, Anib Bastian mengatakan, bahwa RM membantu melakukan percobaan TPPO terkait penempatan pekerja migran indonesia yang tidak sesuai persyaratan.
“Waktu kejadian pada hari selasa tanggal 6 Juni 2023. Untuk korban berjumlah 5 orang semuanya laki-laki,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tabalong, Selasa (20/06/2023).
Kejadian tersebut berawal saat tersangka RM atas permintaan BD selaku pemilik tour dan travel perjalanan umrah diminta untuk merekrut para korban dengan dijanjikan bekerja ke Arab Saudi.
Para korban akan diberikan pekerjaan sebagai pelayan dengan diiming-imingi gaji senilai Rp 8 juta. Dengan perjanjian dipotong sebesar Rp 3 juta selama tiga bulan untuk komisi tersangka.
Selanjutnya para korban dibawa oleh tersangka untuk membuat paspor ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin dengan biaya pribadi yang masing-masing sebesar Rp 3,5 juta.
“Setelah paspor selesai dibuat, paspor tidak diserahkan kepada korban melainkan akan dikirim kepada BD di Jakarta,” ungkap AKBP Anib.
Dengan menggunakan biaya sendiri sebesar Rp 1,8 juta, para korban pada 8 Maret 2023 berangkat ke Bandara Syamsudin Noor menuju bandara Soekarno Hatta ke Jakarta.
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, para korban diarahkan seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga suami BD menuju ke sebuah apartemen sebagai tempat penampungan sebelum berangkat ke Arab Saudi.
“Ternyata saat itu juga audah ada calon pekerja migran yang berasal dari Padang, dan Riau,” lanjutnya.
Usai dua hari bertempat di penampungan tersebut, BD mendatangi para korban dan memberitahu dalam waktu dekat akan dilakukan bio metrik untuk proses pembuatan visa.
Namun kemudian setelah dua bulan lamanya menunggu, BD diketahui telah berangkat ke Arab Saudi membawa jamaah umrah yang ternyata para korban tidak diberangkatkan.
“Atas kejadian itu korban kehidupannya terkatung-katung di Jakarta. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari meminta kiriman dari orang tuanya hingga kembali ke Tabalong,” ujar AKBP Anib Bastian.
Saat ini tersangka RM telah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP tersangka, satu unit handphone merk Samsung, tiga lembar printout paspor, tiga lembar printout foto KTP, dan tiga lembar printout foto tiket pesawat. (sah)