sekata.id, TANJUNG – Pencarian tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2024 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabalong masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari mengatakan, pengajuan permohonan TPP sudah diserahkan dan masih dalam proses.
“Kita belum mendapat surat persetujuan dari Kemendagri. Biasanya surat itu akan keluar di akhir Februari atau awal Maret,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Senin (22/01/2024).
Adapun perhitungan TPP berdasarkan kelas jabatan, kondisi kerja, resiko kerja dan indikator lainnya untuk menentukan besaran nilainya.
Bahkan terkait kompenen TPP untuk potongan pajaknya sekarang ini tidak dibebankan kepada pegawai namun ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau dulu pajak ditanggung pegawai bersangkutan, sekarang ditanggung pemerintah,” ungkap Husin.
Husin mengungkapkan, TPP ini juga tidak saja diberikan pegawai sipil negara (PNS) namun juga pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja (PPPK) berhak menerima.
“Memang ini ketentuan seperti itu, jadi tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan untuk realisasi pembayaran TPP kepada PNS dan PPPK di Tabalong awal Maret 2024.
“Pembayaran perbulan, cuma ini karena persetujuan belum. Jadi untuk Januari dan Februari akan dirapel,” tambahnya. (sah)