sekata.id, TANJUNG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong 2025 sebesar Rp3.597.627.682.731,19.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani saat paripurna penyampaian pendapat akhir fraski terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jum’at (04/07/2025).
Paripurna ini pun dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi didampingi Wakil Ketua II, Hj Noor Farida. Besaran anggaran tersebut juga telah disepakati ketujuh fraksi di DPRD Tabalong.
Sosok yang akrab disapa H Fani menjelaskan, asumsi pendapatan daerah pada Raperda Perubahan APBD 2025 sebesar Rp2.965.720.396.578,85.
“ini terdiri pendapatan asli daerah (PAD) Rp290.230.809.786,85, pendapatan transfer Rp2.461.610.301.792 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp213.879.285.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk pos belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2.008.891.830.642,09, belanja modal sebesar Rp1.205.681.877.071,91, belanja tidak terduga sebesar Rp12.800.494.017,19 dan belanja transfer sebesar Rp370.253.481.000.
Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp676.200.601.468,34
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah terdapat penyertaan modal daerah sebesar Rp18.138.800.000 dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp26.154.515.316
“Maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp631.907.286.152,34 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” ujarnya. (sah)