sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial MI (55) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian, Minggu (04/11/2024) malam.
Diduga pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUH Pidana dengan menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi.
“Pelaku ditangkap di warung miliknya yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (05/11/2024).
Berdasarkan pengakuan pelaku, belakang warung miliknya terdapat kamar-kamar yang digunakan untuk melakukan aktivitas prostitusi.
Kamar-kamar tersebut disewakan pelaku mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali digunakan untik melakukan hubungan badan.
“Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut, warga yang keberatan kemudian melaporkan ke polisi,” ujar Joko.
Kini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untik menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama, 1 kartu ATM, 1 buah gawai berwarna biru, 2 lembar sprei, uang tunai Rp100 ribu dan bukti transfer sebesar Rp750 ribu. (sah)