Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Dicabut, Begini Tanggapan Agen di Tabalong

Operasi pasar gas elpiji 3 kg yang diserbu warga yang digelar Diskopukmperindag Tabalong di halaman Stadion Pembataan (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sempat memberlakukan larangan bagi pengecer menjual gas LPG 3 kilogram per 1 Febuari 2025.

Kebijakan larangan tersebut pun dicabut setelah keluarnya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan kembali pengecer untuk menjual gas LPG pada, Selasa (04/02/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Menanggapi perubahan kebijakan ini, salah satu agen resmi distribusi gas LPG di Tabalong yaitu PT Equator Yuneas Mebas membenarkan ada perubahan kebijakan.

Manager PT Equator Yuneas Mebas, Purnomo mengatakan, informasi kebijakan yang kembali memperbolehkan pengecer menjual telah disampaikan.

Hanya saja pemberitahuan tersebut disampaikan secara lisan dan belum ada surat edaran resmi tentang perubahan kebijakan ini.

“Hari ini kami sudah terima informasi secara lisan, tetapi surat edaran saja kami belum terima,” katanya, Selasa (04/02/2025).

Kebijakan baru ini bagi pengecer yang diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram dengan berganti status menjadi sub penyalur.

Sedangkan untuk regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) masih menunggu dari pemerintah pusat yang belum di edarkan.

Purnomo mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut karena salah memudahkan masyarakat yang jauh dari pangkalan untuk bisa mendapatkan gas.

Bahkan dengan adanya sub penyalur ini dapat memastikan pendistribusian dapat terkontrol sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan.

“Kami menyambut baik selama aturannya sudah baku dan disepakati oleh semua pihak,” ungkapnya.

Diketahui, PT Equator Yuneas Mebas membawahi 125 pangkalan gas yang tersebar pada 12 Kecamatan di Tabalong. (sah)

Pos terkait