Usai Pesta Sabu, Tiga Pria Warga Ampukung Tabalong Diringkus Polisi

Ketiga pelaku berinisial YH (34), AK (31) dan AR (33) yang kini harus berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Tiga pria warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus petugas kepolisian. Ketiga pelaku berinisial YH (34), AK (31) dan AR (33).

Para pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong usai menikmati narkotika jenis sabu di kediaman AK, Kamis (03/07/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan ketiga pelaku ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, diatas meja terdapat botol bekas deodoran yang didalamnya tersimpan 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku YH,” jelasnya, Senin (07/07/2025).

Berdasarkan keterangan AK bahwa dikediamannya sering menjadi tempat transaksi narkoba ataupun tempat memakai narkoba jenis sabu.

“Sedangkan AK dan AR adalah anak buah dari pelaku YH,” ujar Joko.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan menyita barang bukti dari YH berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 1 buah botol bekas deodoran.

Kemudian, 1 potongan kecil sedotan warna kuning, 1 buah dompet kecil kulit warna coklat, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 sekop bekas sedotan warna merah, 2 pak plastik klip, 1 buah warna putih dan uang tunai sebesar Rp205 ribu.

Sementara dari pelaku AK dan AR disita barang bukti berupa 1 buah bong dari bekas botol kaca, 1 buah pipet kaca dan 1 korek api gas warna biru.(sah)

Pos terkait