Musim Kemarau Rawan Karhutla, Kapolres Tabalong Tegas Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Memasuki musim kemarau berpotensi rawan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di Kabupaten Tabalong.

Guna mengantisipasi terjadi Karhutla ini, Polres Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah yang selama ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Aakan juga sekaligus menindaklanjuti Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Karhutla di Tabalong yang merupakan kawasan rawan seperti di Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua dan Banua Lawas.

Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno secara tegas mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat,” tegasnya, Selasa (29/07/2025).

Sanksi tindak pidana ini berdasarkan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

“Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasi Humas mengingatkan seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendorong seluruh warga Tabalong untuk proaktif. Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” lanjut Joko.

Pihaknya juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla bersama instansi terkait dan masyarakat peduli api (MPA), upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran skala besar.

Terakhir, ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan ikut serta dalam penanggulangan Karhutla demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Mari kita jaga hutan dan lahan Tabalong tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita bisa mencegah, bersama kita bisa menyelamatkan bumi,” tutupnya. (sah)

Pos terkait