sekata.id, TANJUNG – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di halaman sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berujung maut menemui titik terang.
Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku berinisial MR (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keduanya diringkus petugas gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Padang Batung, HSS, Minggu (25/01/2026) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan.
“Saat ini petugas melakukan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa ini,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Penangkapan kedua pria ini berawal saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun, penyidik kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam rangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres HSS di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah SPBU.
Selanjutnya, para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap kedua terduga saat ini telah dilakukan pengamanan di Polres Tabalong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” kata Joko.
Sementara itu, barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di halaman parkir Sekolah Dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (25/01/2026) dini hari.
Korban merupakan seorang pemuda berinisial RS (23) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Sedangkan rekan korban AZ (19) warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. (sah)






