Penganiayaan Maut di Tabalong, Ayah Susul Dua Anaknya Jadi Tersangka, Polisi Sita Satu Buah Mobil

Barang bukti satu mobil Pajero warna hitam yang digunakan TR saat menuju lokasi kejadian dugaan penganiayaan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Polisi menambah tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di halaman sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (28/01/2026).

Tersangka baru ini berinisial TR alias UG (40) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan satu korban tewas dan satu luka berat.

Bacaan Lainnya

Penetapan TR merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yang merupakan kakak beradik yakni MR alias IG (19) serta seorang remaja 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Ketiganya diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kandangan, HSS.

Polisi menyebut, hubungan TR dengan kedua tersangka sebelumnya merupakan ayah dan anak. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Setiap individu tetap diproses sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang sedang ditangani serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa saat kejadian, TR menuju ke halaman sekolah menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang.

Sebelum mobil berhenti kemudian terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil dan terlihat TR juga memegang benda berwarna hitam yang dilihat saksi menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari mobil.

Selain itu, TR juga disebut sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi.

“Setelah peristiwa tersebut terjadi, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut,” katanya.

Sebelum TR datang ke lokasi, remaja 17 tahun ini sempat pulang ke rumah dan memberitahu ke TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itulah yang kemudian disebut menjadi dasar TR mendatangi lokasi di Sulingan.

Peristiwa awal kejadian ini bermula pada Minggu (25/01/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Taman Giat Tanjung. Saat itu terdapat beberapa kelompok pemuda di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan.

Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah Taman Giat Tanjung.

“Situasi kemudian berpindah ke halaman sekolah di Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri,” ujar Joko.

Joko pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, namun menunggu hasil resmi penyidikan dan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas peran serta aktif dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Dukungan serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses penyidikan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbaunya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS.

Kemudian, satu buah kompang pisau kecil, satu buah pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan di dalam mobil Pajero tanpa plat digunakan oleh IG.

Lalu, satu parang ditemukan di parit depan rumah TR yang digunakan oleh anak remaja 17 tahun, satu lembar baju milik RS dan satu mobil Pajero warna hitam juga turut diamankan.

“Sementara benda yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Danang.

Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan. (sah)

Pos terkait