sekata.id, TANJUNG – Sebanyak 14 tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang diringkus Polres Tabalong.
Belasan tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Intan 2026 selama 14 hari, sejak 12 sampai 25 Mei 2026.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Ps Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, selama Operasi Antik Intan ada 14 laporan polisi yang masuk.
“Jumlah tersangka ada 14 orang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (03/06/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 9,1 gram serta obat daftar G 740 butir yang diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam pelaksanaan operasi ini ada empat yang masuk dalam target operasi (TO) yang berhasil diungkap.
“Petugas berhasil mengungkap 10 kasus non-target operasi, sehingga keseluruhan target dan sasaran operasi dapat tercapai dengan baik,” jelas Heri.
Ditambahkannya, keberhasilan pengungkapan belasan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dan berkat dukungan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi.
“Diharapkan melalui Operasi Antik Intan 2026 ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat,” tambahnya. (sah)






