sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort Tabalong akan melaksanakan Operasi Keselamatan Intan 2023 selama 14 hari terhitung sejak 7 sampai 20 Februari 2023.
Pelaksanaan operasi dimulai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di halaman Mapolres setempat, Selasa (07/02/2023).
Adapun operasi keselamatan ini dalam rangka menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat membacakan amanat Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan, bahwa pandemi Covid-19 berangsur menurun baik di Indonesia khususnya di Tabalong.
“Sehingga operasi keselamatan ini yang dahulunya kita dituntut dalam pelaksanaan vaksinasi yang sekarang lebih kepada keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.
Berdasarkan data laka lantas di Kalsel mengalami peningkatan yakni pada 2021 sebanyak 681 kasus dan naik menjadi 911 kasus pada 2022, sedangkan korban meninggal dunia pada 2021 ada 353 orang dan 2022 naik menjadi 403 orang.
“Demikian juga korban luka berat, ditahun 2021 sebanyak 100 orang, ditahun 2022 menjadi 107 orang,” ungkapnya.
Anib mengatakan, peningkatan tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab bersama sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade akasi keselamatan.
“Kemudian terangkan kembali dalam Perpres nomor 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Dirinya menekankan sejumlah atensi dalam operasi keselamatan intan 2022 dapat mempedomani selama operasi tersebut berlangsung yakni sebelum melaksanakan tugas agar selalu memanjatkan doa.
Melaksanakan tugas dengan baik ikhlas dan dengan penuh tanggung jawab serta mengindari pelanggaran, mengutamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan yang berpedoman sesuai SOP yang berlaku.
Kemudian, mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, lakukan Wasdal secara melekat agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
“Dan melaksanakan penindakan pelanggaran dengan menggunakan etle baik statis maupun mobile, untuk tilang di tempat dapat digunakan apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan fatalitas kecelakaan,” tekannya.
Turut hadir dalam pelaksanaan apel gelar pasukan ini, Kepala Kesbangpol Tabalong, Rahadian Noor, Ketua DPRD, Mustafa, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Czi Catur Witanto, perwakilan Kejari, perwakilan PN Tanjung serta instansi lainnya. (sah)