sekata.id, TANJUNG – Petugas Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada, Senin (20/03/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
“Tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada remaja 16 tahun yang masih bersekolah setara sekolah menengah pertama,” ujarnya, Selasa (21/03/2023).
Sutargo mengungkapkan, aksi bejat pelaku bermula pada Rabu (04/03/2023) dini hari. Saat itu ada sejumlah pemuda yang melihat sepeda motor milik pelaku terparkir di halaman rumah korban.
Warga sekitar yang mengetahui kepribadian dan gerak-gerik pelaku kemudian menggrebek dan menemukan kondom di kamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat.
“Tindakan penggrebekan tersebut divideokan dan akhirnya diketahui oleh bapak sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku,” jelas Sutargo.
Kemudian orang tua korban menanyakan apa yang sudah terjadi dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku datang ke rumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis dan setelahnya ada diberi uang sebesar 10 ribu Rupiah
“Bapak korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut,” bebernya.
Sementara itu, menurut informasi warga dan anak-anak sekitar desa, bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan di iming-imingi uang bila mau melakukannya.
Hingga saat ini polisi juga masih terus melakukan pendalaman apakah ada lagi korban lainnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
“Turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju berwarna merah, 2 lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak – kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 unit handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam,” terang Sutargo.
Atas perbutannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau setiap orang dilarang atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP. (arf)