sekata.id, TANJUNG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kasus itu melibatkan seorang pria berinsial SH (42), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong yang menganiaya istrinya DD (45).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, kedua pasutri itu sebelumnya sempat cekcok pada, Kamis (16/03/2023) malam di kediaman keduanya.
Saat cekcok terjadi, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri hingga membuat korban terjatuh.
“Pelaku juga menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri korban memar,” jelas Sutargo, dikonfirmasi Senin (20/03/2023).
Tak puas sampai di situ, saat korban berada di rumah anaknya di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong pada, Jumat (17/03/2023) malam, pelaku kembali menganiaya korban.
Malam itu pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber gas sepeda motor di depan rumah anak korban dan kemudian menggedor pintu rumah.
Korban lalu membukakan pintu rumah dan pelaku masuk langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang.
“Setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh ke lantai ruang tamu,” jelas Sutargo.
Anak korban yang pada saat itu melihat ibunya terjatuh kemudian berteriak meminta tolong.
Korban kemudian lari keluar rumah dan di kejar pelaku lalu dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.
Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan suaminya ke petugas kepolisian setempat.
“Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban,” beber Sutargo.
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian pada, Sabtu (18/03/2023) di sebuah rumah di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buah buku nikah, 1 lembar daster warna hijau corak kembang, 1 lembar kerudung warna biru, 1 lembar Surat Visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata.
“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Sutargo. (arf)