Sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MA alias Asad (32), warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong pada, Jumat (13/05/2022) siang.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus astik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, Senin (16/5/2022), membenarkan penangkapan terhadap pelaku MA alias Asad.
“Saat ini saudara Asad sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,2 gram dan satu buah handphone warna putih,” jelasnya.
Penangkapan terhadap MA alias Asad, berawal dari penyelidikan polisi seorang residivis N alias Beruang, yang dicurigai kembali menggeluti bisnis narkoba.
Baca Juga : Jokowi Ijinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Baca Juga : Puber Ketiga, Inovasi Baru Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tabalong
Pelaku Asad saat itu keluar dari rumah, N alias Beruang di Maliau Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Melihat itu, petugas lalu membuntuti Asad hingga akhirnya mengetahui masuk ke sebuah toilet di sebuah Mushola di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Saat itulah, petugas Satresnarkoba PolresTabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, langsung menangkap Asad.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
“Saat diinterogasi oleh polisi, saudra Asad mengakui membeli 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram tersebut dari seorang Pria berinisial N alias beruang dengan harga 600ribu Rupiah”, ucap Aipda Irawan. (anb)