sekata.id, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengintruksikan agar jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk terus mengawal berapa proyek pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum selesai.
Instruksi ini disampaikan sosok yang akrab disapa H Fani ini saat memimpin Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong pertama pada 2026 di Balai Dandung Suchrowardi, Selasa (06/01/2026).
Ia menegaskan, bahwa pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya oleh masyarakat, terlebih untuk menggerakan perekonomian yang perlu segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tegasnya dihadapan seluruh kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Tabalong.
Ia mengingatkan, dalam mengantisipasi keterlambatan proyek pembangunan pemerintah daerah ini agar Kepala SKPD melakukan tender dini Pengadaan Barang dan Jasa, terlebih untuk proyek fisik tahun 2026 ini.
“Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” jelasnya.
Menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan TA 2025 yang seharusnya selesai pada 31 Desember lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan, bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelas Husin Ansari.
Selain itu, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ada sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” ujar Husin. (sah)






