Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba di Banua Lawas, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banua Lawas yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Selasa (06/01/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni HER (37) warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, HA (39) Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus dan SUG (29) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara (HSU).

Bacaan Lainnya

Pelaku HER ditangkap petugas di kediamannya di Desa Pematang, HA diamankan di pinggir jalan Desa Sungai Anyar dan SUG tertangkap di tepi jalan Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Banua Lawas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (09/01/2026).

Informasi yang diterima ini, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca serta satu korek api warna merah diduga digunakan pelaku sebelum ditangkap.

Lalu, pelaku HA ditangkap petugas yang baru keluar dari rumah seseorang yang diketahui berinisial GD. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan satu lembar tisu yang sempat dibuang saat polisi tiba.

Dari pengakuan HA, dirinya disuruh GD untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang. Namun ketika mengetahui HA diamankan petugas tepat di depan rumahnya, GD langsung melarikan diri dengan cara menceburkan diri menyeberangi Sungai Tabalong.

Sedangkan, pelaku SUG tertangkap petugas dengan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram yang disimpan di kantong celana, satu kotak rokok bekas warna ungu, satu pipet kaca dan satu handphone warna biru.

Kini ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Joko menambahkan, bahwa Polres Tabalong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Saraba Kawa.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (sah)

Pos terkait