sekata.id, TANJUNG – Ratusan kelompok penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tabalong menerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP).
Bantuan tersebut merupakan program Dinas Sosial (Dinsos) Tabalong dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kepala Dinsos Tabalong, H Rusmadi mengungkapkan, bantuan UEP ini dilaksanakan secara dua tahap dengan realisasi sebanyak 220 KPM.
Ratusan KPM penerima bantuan ini tersebar pada 12 kecamatan di Tabalong yang masing-masing untuk tahap pertama ada 185 KPM.
“Di tahap kedua ini kami dapat merealisasikan bantuan UEP ini sebanyak 35 KPM. Alhamdulillah sudah terserap di tahun 2024 sebanyak 220 KPM,” ungkapnya, Jum’at (13/12/2024).
Adapun persyaratan bagi KPM yang berhak menerima bantuan modal usaha ini teruntuk masyarakat miskin yang masuk dalam SK kemiskinan.
Lalu, syarat lainnya juga bagi masyarakat yang menjalankan usahanya minimal sudah berjalan selama dua tahun dengan bantuan berupa uang sebesar Rp5 juta.
“Artinya mereka sudah memiliki embrio usaha, memang ada beberapa usulan yang sampai ke kami, tetapi mereka baru saja membuka usaha sehingga usulan yang bersangkutan tidak bisa kami penuhi,” jelas Rusmadi.
Ditambahkannya, dalam alur pengajuan untuk menerima bantuan UEP melalui pemerintah desa yang difasilitasi oleh fasilitator desa kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Jadi semua usaha masyarakat kami bantu, kalau dominan itu adalah berdagang jualan sembako,” tambahnya. (sah)