sekata.id, TANJUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menghimbau para kepala desa agar bersikap netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada kali ini yang sudah semakin dekat. DPMD Tabalong pun akan menyebarkan surat edaran terkait hal itu dalam waktu dekat.
Kepala DPMD Tabalong, Rahadian Noor melalui Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Yenni Septiani menjelaskan, hal ini sebagaimana saat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, kades sangat erat kaitannya dengan pengerahan masa sehingga perlu ada penegasan.
“Terlebih-lebih ketika pilkada, meraka berkaitan langsung dengan peserta pemilu,” jelasnya, Rabu (05/06/2024).
Adapun sanksi jika terdapat kades dan aparat desa yang tidak netral ini merujuk pada Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana.
“Selain itu terdapat tambahan denda paling banyak sebesar Rp12 miliar,” ujar Yenni.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengungkit kepala desa dilarang ikut berkampanye.
“Sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika kades tetap tidak menghiraukan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa diberhentikan. (sah)