sekata.id, TANJUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf dan dihadiri Kepala Disperkim Tabalong, H Slamet Riyadi, Kabid Cipta Karya DPUR Tabalong, Wahyu Hidayat serta sejumlah camat.
Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini dalam rangka memperkuat penyelenggaraan posyandu dalam percepatan implementasi 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM).
Plt Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan persepsi, memperkuat, meningkatkan kapasitas tim pembina posyandu secara berjenjang.
“Pengurus dan kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan serta untuk memastikan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 di Tabalong dapat berjalan lebih terarah, optimal dan selaras dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Sejalan dengan percepatan implementasi Posyandu 6 bidang SPM, pihaknya melakukan langkah konkret dengan melakukan verifikasi dokumen pembentukan posyandu desa dan kelurahan se-Tabalong.
Kemudian, pembinaan posyandu 6 bidang SPM di Posyandu Nuri Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung oleh tim pembina pusat dan tim pembina Kalimantan Selatan.
Lalu, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai peran posyandu yang sekarang merupakan posyandu 6 bidang SPM dan mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini hanya mengenal dengan pelayanan kesehatan saja.
“Kami juga telah mengusulkan permohonan pemberian nomor registrasi posyandu ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, tahap I berjumlah 206 posyandu di 87 desa dan kelurahan, masih tersisa untuk tahap selanjutnya sekitar 82 posyandu di 34 desa dan 2 kelurahan,” jelasnya.
Rahadian pun berharap seluruh pemangku kepentingan mulai tingkat desa kelurahan hingga kabupaten bisa semakin memahami arah kebijakan nasional dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat peran posyandu. (sah)






