Emak-emak Warga Jangkung Tabalong Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Mobil Kreditan

Wanita berinisial MAS (45) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang diduga menggadaikan mobil kreditan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial MAS (45) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian setempat.

Enak-emak diduga menggadaikan mobil kreditan ini berhasil diamankan petugas Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek, Iptu Richard David di kediamannya, Selasa (18/02/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya pelaku atas tindakan pemberi fidusia mengalihkan obyek jaminan fidusia atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.

“Pelaku dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana fidusia,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, MAS melakukan kredit sebuah mobil penumpang warna silver metalik keluaran tahun 2008 sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 8081220230100009 pada 16 Januari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19 00011317 AH.05.01 tahun 2023 pada 2 Febuari 2023.

Selama kredit tersebut pelaku MAS telah menunggak angsuran kredit mobil selama 10 bulan yang hingga saat ini baru membayarkan 14 kali dari total 48 bulan angsuran.

Selanjutnya, pelaku mengalihkan mobil tersebut ke orang lain berinisial NA tanpa sepengetahuan pihak kreditur dan bahkan sudah berpindah tangan lagi ke seseorang berinisial AS.

“Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp107.984.000,” ungkap Iptu Joko.

Kini pelaku MAS sedang menjalani proses hukum di Polsek Tanjung dan turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia dan satu buah perjanjian pembiayaan jaminan fidusia. (sah)

Pos terkait