sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial HA (32) warga Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan penganiayaan, Sabtu (28/01/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah teras rumah di Kelurahan Mabu’un terhadap korbannya seorang perempuan SS (20) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Saat itu korban hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp460 ribu.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban menagih hutang kepada pelaku, tetapi pelaku hanya membayar sebesar Rp 300 ribu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).
Korban lalu meminta lagi untuk membayar sisanya sejumlah Rp 160 ribu, namun pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang ditempat lain sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Tidak lama kemudian adik pelaku datang dan mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang saat pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal,” lanjutnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian setempat
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim korban mengalami luka luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
Ditambahkan Iptu Sutargo, bahwa pelaku HA merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terjerat perkara tindak kriminal salah satunya kasus Curanmor.
“Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum,” tambahnya. (sah)