Ketahuan Simpan Foto Wanita Lain, Pria di Tabalong Aniaya Istrinya, Korban Ditendang Hingga Dicekik

Ketahuan Simpan Foto Wanita Lain, Pria di Tabalong Aniaya Istrinya, Korban Ditendang Hingga Dicekik
Pelaku AA (20) saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto : Humas Polres Tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Nasib malang dialami seorang wanita berinisial AY (21) asal Jawa Timur yang tinggal di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dirinya menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, pria berinisial AA (20).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban AY bangun tidur lalu mengecek handphone milik pelaku AA pada, Jumat (07/10/2022).

Saat itu korban melihat di galeri hp suaminya ada foto wanita lain dengan pose tidak senonoh dan lalu menanyakan hal tersebut kepada pelaku.

Pelaku kemudian merebut handphone tersebut dan terjadinya cekcok antara keduanya hingga korban mengalami kdrt.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kakinya ke arah mulut sebanyak 2 kali, kemudian korban direbahkan dikasur dan dicekik dengan tangan kanan, saat korban menangis pelaku berulang kali membekap mulut dan hidung korban hingga sulit bernapas menggunakan telapak tangannya,” ungkap Yudha dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga memukul dengan kepalan tangan kanannya ke arah pipi kiri korban sebanyak 2 kali dan terakhir korban diinjak di bagian leher belakang menggunakan kakinya sebanyak 1 kali dengan keras.

Akibatnya perbuatan suaminya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian setempat

Korban mengakui akibat kekerasan yang dialaminya tersebut, dia merasakan sakit dibeberapa bagian tubuh dan ada bekas memar akibat pukulan dan tendangan tersebut.

“Sementara itu, menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kaltim, dan berulang melakukannya hingga saat ini,” jelas Yudha.

Tak lama usai melakukan perbuatannya, pelaku akhirmya ditangkap Satreskrim Polres Tabalong di dekat jembatan 1 Juli, Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Sabtu (10/10/2022) siang.

Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta Rupiah.

“Saat ini pelaku AA sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah KTP atas nama AA dan 1 buah handphone warna Silver,” terang Yudha.

Sementara, berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak medis RS. Badaruddin Tanjung, korban mengalami sejumlah luka seperti benjol di dahi kiri, lecet di leher kanan dan kiri, lebam di dada kiri, lecet di lengan kanan, lecet di lengan kanan bawah dan luka sobek di bibir bawah.

“Dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul dan keras,” pungkas Yudha. (sah)

Pos terkait