sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali secara resmi membuka rekrutmen pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada 2024.
Pendaftaran mulai dibuka hari ini selama 4 hari pada 18 sampai 21 Mei 2024 di masing-masing Panwascam Kecamatan di Tabalong.
Hal ini berdasarkan dengan Keputusan Bawaslu Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” jelas Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Sabtu (18/05/2024).
Untuk persyaratan pendaftaran bagi calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan E-KTP dan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sedangkan syarat lain yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Lalu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa
Mahdan pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H. Dandung Suchrowardi No.28, Pembataan atau sistem online melalui email bawaslutabalong2024@gmail.com. (sah)