sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial WH (47) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diringkus petugas kepolisian usai diduga melakukan aksi penggelapan satu unit mobil sewaan.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah Warung di Kelurahan Mabu’un, Murung Pudak, Sabtu (27/04/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, kejadian ini dialami korban seorang perempuan berinisial MI (39).
“Pada Kamis (22/09/2022) pagi, pelaku menghubunginya melalui telepon dengan maksud ingin menyewa satu buah mobil penumpang selama 5 hari untuk operasional pekerjaan,” katanya, Senin (29/04/2024).
Joko menjelaskan, kedua belah pihak menyepakati kesepakatan biaya sewa bertempat di Kantor Penyewaan Mobil yang berada di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam kesepakatan itu, korban membuat sirat perjanjian dengan biaya sewa Rp 250 ribu perhari dan dibayar oleh pelaku sebanyak Rp 1,25 juta.
Berselang lima hari kemudian, korban pun menghubungi pelaku untuk menanyakan terkait penyewaan mobil. Pelaku memberitahu korban bahwa akan memperpanjang selama 8 hari lagi dengan biaya Rp 2 juta.
“Pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan,” jelas Joko.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 60 juta sehingga melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar perjanjian sewa dan satu unit mobil penumpang warna putih. (sah)