sekata.id, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani secara simbolis menyerahkan menyerahkan Bantuan Biaya Pendamping Pasien Rawat Inap di Puskesmas Kelua, Rabu (18/06/2025).
Bantuan ini merupakan salah satu aksi nyata realisasi program Tabalong Pasti Sehat dengan diserahkan berupa bantuan berupa uang.
Sosok yang akrab disapa H Fani ini secara bergantian menyerahkan bantuan biaya pendamping pasien bagi masyarakat yang dirawat inap di Puskesmas Kelua.
Kedatangan Bupati Tabalong ke Puskesmas Kelua turut didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, H Husin Ansari serta Kepala Puskesmas Kelua, dr Ony Erawati.
Setidaknya ada sebanyak lima pendamping pasien yang telah menerima bantuan berupa uang sebesar Rp100 ribu perhari dengan maksimal lima hari dan hanya untuk satu orang setiap masing-masing pasien.
“Alhamdulillah hari ini di Puskesmas Kelua kami hari ini sudah melaksanakan pemberian bantuan kepada keluarga pasien yang mendampingi,” ungkapnya.
Adapun untuk sasaran penerima bantuan ini teruntuk pasien rawat inap kelas 3 yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara bantuan biaya pendamping pasien ini berlaku di Puskesmas yang ada mempunyai ruang rawat inap seperti Kelua, Haruai, Muara Uya dan RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
“Jadi untuk seterusnya nanti penyerahan bantuan ini akan dilakukan masing-masing puskesmas, jadi tidak perlu harus ke dinas kesehatan, nanti petugas yang akan melakukan,” ujar H Fani.
Salah satu penerima bantuan, Risaldi yang sudah dua hari menjaga orang tuanya sakit ini mengungkapkan rasa syukur bisa dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah ini sangat bermanfaat dan sangat meringankan untuk memenuhi kebutuhan selama menjaga,” ungkap Warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan, realisasi bantuan biaya pasien ini baru tiga berjalan sejak 16 Juni 2025.
Hal ini juga berdasarkan setelah diterbitkan peraturan bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendamping bagi Masyarakat Daerah Berstatus Pasien Rawat Inap.
“Jadi ini khusus pasien rawat inap yang berstatus PBI dan ber KTP Tabalong. Kalau bukan orang KTP Tabalong tidak bisa klaim,” jelasnya.
Secara rinci kriteria penerima bantuan ini bagi pasien Puskesmas dengan kepesertaan JKN berupa pekerja bukan penerima ipah yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Lalu, bagi pasien RSUD drngan kepersetaan JKN kelas 3 dan ruang rawat inap berada di kelas tiga dan pasien rumah sakit rujukan dengan status keluarga miskin yang masuk data Silangkarr.
“Pembayaran dilakukan secara non tunai, di transfer langsung ke keluarga pasien,” lanjutnya.
Husin mengungkapkan, total anggaran untuk biaya pendamping pasien yang disiapkan sebesar Rp1,7 miliar untuk tiga puskesmas rawat inap.
“Untuk di rumah sakit kami siap anggaran Rp3,7 milar untuk anggaran sampai bulan Desember 2025 ini. Secara umum anggaran sudah semua,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Puskesmas Kelua, Dr Ony Erawati menambahkan, penyaluran bantuan ke keluarga pendamping pasien yang menjalani pengobatan rawat inap sudah dilakukan dengan nilai yang bervariatif.
“Hari ini bantuan yang diserahkan ada yang Rp200 ribu rupiah ada 300 ribu rupiah, karena mulai rawat inapnya berbeda ada yang masuk hari dan ada yang selasa,” tambahnya. (sah)






