sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana akan memindahkan sejumlah perkantoran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) ke kawasan Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Rencana tersebut mendapat tanggapan baik dari Ketua PN Tanjung Nyoman Ayu Wulandari, Dandim 1008/Tabalong Letkol Czi Catur Witanto, Kapolres AKBP Anib Bastian dan Kajari M Ridosan.
Ketua PN Tanjung, Nyoman mengatakan, pihaknya menyambut dengan senang hati rencana Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani untuk memusatkan perkantoran forkopimda.
Sebab, melihat kantor pengadilan yang saat ini kondisinya tidak sesuai dengan prototipe mahkamah agung sehingga diharapkan rencana tersebut dapat bangunan perkantoran dapat menyesuaikan.
“Untuk pastinya nanti saya tanyakan dulu, mungkin bisa sekitar 1 hektar sekian, nanti kami pastikan lagi karena sudah standar khusu untuk pengadilan negeri untuk kelas II,” katanya, Selasa (13/06/2023).
Sementara itu, menurut Dandim 1008/Tabalong, Letkol Czi Catur Witanto bahwa perkantoran forkopimda dipusatkan menjadi satu komplek memudahkan untuk berkoordinasi.
“Terkait dengan letak dan posisinya menurut saya sangat strategis karena kita langsung terhubung dengan poros jalan sehingga kita mudah didatangi dan mendatangi,” ujarnya.
Diharapkan Dandim, rencana tersebut dapat secapat terealisasikan dan terwujud mengingat saat ini Tabalong dihadapkan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang sudah berjalan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian juga sependapat dengan pindahnya ke Kawasan Jalan Nan Sarunai karena memudahkan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kalau melihat situasi di polres itu wilayahnya masih kecil, sedangkan kita untuk profesionalnya dalam hal melayani masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Kajari Tabalong, M Ridosan pun demikian. Ia setuju atas rencana Bupati Anang yang seharusnya memang bisa berkumpul dalam satu komplek seperti di komplek gubernuran di Banjarbaru.
“Dan ini (rencana pemindahan) sudah saya intip-intip dari kemarin karena ada salah satu tanah terpidana saya (kejaksaan),” ucapnya.
Ditambahkannya, tanah sitaan dari terpidana kejari Tabalong tersebut untuk pengembalian kerugian negara dan bisa dimanfaatkan jika diperlukan.
“Itu tidak perlu saya minta penetapan lagi karena sudah putusan mahkamah agung , jadi sudah sita eksekusi. Jadi bisa dimanfaatkan di PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) kalau kita membutuhkan bisa,” tambahnya.
Diketahui, setidaknya ada empat kantor forkopimda yang rencananya akan dipindah yakni, Mapolres, Makodim, Pengadilan Negeri Tanjung dan Kejaksaan Negeri Tabalong. (sah)