sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial WI alias Wahyu Kunat (45) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku sendiri ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di kediaman orang tuanya di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Jum’at (03/12/2022) malam.
Penganiayaan terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu terjadi peristiwa perkelahian yang melibatkan lima diantaranya pelaku sendiri, MH (38), AK (28), AL (35), SN (40) warga Pangakalan Pamasiran.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, korban meninggal dunia dinyatakan pihak medis RS Pertamina pada, Jumat (02/12/2022) sore.
Korban tersebut yaitu MH yang sebelumnya sempat menjalani perewatan oleh petugas medis karena kondisinya kritis.
“Dan rencananya akan dimakamkan hari ini oleh pihak keluarga sedangkan korban lainnya mendapat perawatan luka di Puskesmas Murung Pudak serta pelaku WI dirawat di RS H Badaruddin Kasim,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (03/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, kejadian tersebut berawal berdasarkan keterangan salah satu korban AL yang saat itu sedang menjaga parkir didepan IGD Puskemas Murung Pudak.
Kemudian AL mendengar teriakan korban MH ‘sudah, sudah’ sehingga setelah melihat ternyata MH sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah dengan luka tusukan pada bagian dada dan leher yang dilakukan oleh WI.
Melihat kejadian tersebut AL dan adik korban AK langsung mengambil kayu dan besi rangka tempat sampah untuk memukul WI.
“Hanya saja WI mengayukan pisau yang di bawanya dan mengenai AL di bagian lengan dan mengakibatkan luka robek, sedangkan AK terkena di nagio pipi kanan dengan empat jahitan serta luka robek leher,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya peristiwa perkelahian tersebut melibatkan lima warga Pamasiran, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (28/11/2022).
Perkelahian berawal saat seorang saksi perempuan berinisial MS ingin mengantri gas LPG 3 kilogram di pangakalan Gas H Udin di simpang 4 pasar lama, namun WI melarang MS tanpa alasan yang jelas.
MH yang melihat MS pulang lalu menanyakan kenapa tidak mengantri dan dijawab MS dilarang oleh WI sehingga MH menghampiri pelaku WI yang kebetulan lewat dengan maksud untuk menanyakan kenapa MS dilarang mengantri gas 3kg.
Pelaku WI disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, dan kini ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati. (sah)