sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial S (32), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya. Bahkan aksi bejat pelaku diduga dilakukannya sudah sejak 2 tahun yang lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar usai ibu korban yang curiga dalam beberapa bulan terakhir perilaku pelaku terhadap korban tidak terlihat seperti ayah dan anak.
Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada, Kamis (24/11/2022) siang, saat itu ia ditelepon oleh pelaku yang memberitahukan bahwa ada teman korban dirumah.
Mengetahui itu, kemudian ibu korban pulang dan memarahi teman korban.
Korban saat itu juga langsung dipesankan ojek untuk diantar ke rumah neneknya dan disitulah korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Tak lama oleh adiknya, ibu korbanpun diminta datang ke rumah orangnya (nenek korban).
“Dirumah orangtuanya, berkumpul kedua orangtua dan adik pelapor mereka menceritakan kepada pelapor bahwa korban selama dua tahun terakhir telah disetubuhi dibawah ancaman pelaku,” ujar Yudha, Jumat (02/12/2022).
Korban menceritakan jika perbuatan pelaku kepadanya berawal saat dirinya masih duduk dikelas 1 SLTP sederajat atau 2 tahun lalu.
Korban tidak berani melawan karena masih anak-anak dan pelaku mengancam agar korban tidak memberitahukan persetubuhan tersebut kepada ibunya.
Keluarga yang mendengar pengakuan korbanpun terkejut yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Selanjutnya Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku di kediaman orangtuanya di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (01/12/2022) siang.
Pelaku mengakui melakukan perbuatannya tersebut saat ibu korban pergi bekerja atau tidak berada dirumah, dan terakhir melakukannya pada 23 November 2022.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 stel pakaian dalam,” pungkas Yudha. (sah)