sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong menertibkan aksi balap liar yang terjadi di Kawasan Taman Giat Kota Tanjung, Minggu (08/02/2026) dini hari.
Aksi balap liar ini, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga.
Petugas pun bertindak cepat melakukan penindakan sekitar 02.00 Wita, personel Siaga Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
Para remaja yang melakukan aksi balap liar saat petugas tiba di lokasi pun langsung membubarkan diri setelah mengetahui kehadiran mobil patroli kepolisian.
Selanjutnya, petugas melakukan patroli ke arah Jalan Jaksa Agung Suprapto di Kelurahan Tanjung dan mendapati sekelompok remaja yang diduga terlibat balap liar yang berkumpul di area eks Rumah Sakit Covid H Usman Dundrung.
Setidaknya ada sebanyak enam remaja beserta kendaraan roda dua yang mereka gunakan diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Berdasarkan hasil pendataan, keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar di antaranya satu orang berusia 13 tahun, empat orang berusia 14 tahun dan satu orang berusia 15 tahun.
Kemudian, petugas memanggil masing-masing orang tuanya untuk diberikan pemahaman dan arahan akan bahaya balap liar serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para remaja juga diberikan bimbingan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat aksi balap liar dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta meresahkan masyarakat.
Usai dilakukan proses pembinaan, masing-masing para orang tua remaja ini diperbolehkan membawa anak-anak mereka kembali ke rumah, namun kendaraan roda dua yang digunakan, sementara diamankan di Satlantas Polres Tabalong.
Bagi orang tua yang ingin mengambil kendaraan bisa dilakukan pada Senin (09/02/2026) di Satlantas Polres Tabalong di waktu jam kerja dengan membawa surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat sebagai bentuk komitmen agar anaknya tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pihaknya mengamankan enam remaja beserta kendaraan yang diduga untuk aksi balap liar.
Dalam hal ini, Polres Tabalong menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
“Mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan,” tegasnya, Rabu (11/02/2026).
Di kesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Oki Hermawan menjelaskan, sebagian kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) saat terjaring petugas.
“Untuk pengambilan kendaraan, orang tua diwajibkan membawa knalpot standar guna dilakukan penggantian langsung di lokasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Oki mengimbau, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran lalu lintas, baik terlibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan ditindak.
“Kami akan memberikan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas,” imbaunya. (sah)






