sekata.id, TANJUNG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong 2025 mencapai Rp 3.038.092.442.163.
Besaran anggaran tersebut pun disepakati ketujuh fraksi anggota DPRD Tabalong dalam rapat paripurna penyampaian pendaftar akhir fraksi terhadap Raperda APBB 2025 di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD setempat, Senin (25/11/2024).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi didampingi Wakil Ketua I H Mustafa, Wakil Ketua II Hj Noor Farida, para anggota dewan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tabalong.
Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menjelaskan asumsi pendapatan daerah mencapai Rp 2.908.164.087.073 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 280.885.897.073, pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.413.398.905.000.
“Lain – Lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 213.879.285.000,” jelasnya.
Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 2.993.799.126.847 dengan rincian posa belanja yaitu belanja operasi Rp 1.734.654.225.501.
Lalu, belanja modal Rp. 864.465.346.441,28, belanja tidak terduga sebesar Rp 69.201.473.904 dan belanja transfer sebesar Rp 325.478.081.000.
“Meski terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 129.928.355.090,” ungkap Hamida.
Sementara pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal daerah Rp 18.138.800.000 dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 26.154.515.316.
“Maka terdapat pembiayaan netto Rp. 85.635.039.774 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” ujarnya. (sah)