sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort Tabalong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian tabung gas LPG 12 Kg dan kotak amal masjid.
Dari dua kasus tersebut diamankan empat tersangka yakni pencurian Gas LPG dilakukan oleh AJ (26) dan HY (21) yang merupakan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro. Sedangkan pencurian kotak amal dilakukan ZL (27) dan MS (29) tercatat sebagai warga Desa Teratau, Kecamatan Muara Uya.
Kapolres Tabalong, AKPB Anis Bastian mengatakan, bahwa keempat tersangka terjerat dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
“Motif keempat pelaku sama yaitu karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap, katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at (20/01/2023).
Ia mengungkapkan, peristiwa kasus pencurian Gas LPJ terjadi di sebuah rumah RT 5 Desa Muang pada Minggu (25/12/2022) lalu yang dialami korban KA (69) dengan kerugian sebesar RP 480.000.
Modus operandi yang dilakukan yakni AJ yang merupakan residivis dengan kasus yang sama Salah satu dari tersangka yakni AJ merupakan residivis dalam kasus pencurian tersebut melakukan dengan cara membuka paska atau mencongkel pintu utama rumah korban.
“Lalu masuk menuju bagian dapur dan langsung mengambil tabung gas LPG, terus pelaku merusak dinding yang terbuat dari kayu serta langsung mengeluarkan tabung gas tersebut melalui dinding yang telah di rusak,” ungkapnya.
Sedangkan HJ memiliki peran untuk mengawasi situasi lingkungan sekitar agar tidak terlihat mencurigakan bagi masyarakat setempat saat melakukan aksinya dengan hasil keuntungan yamg masing-masing mendapatkan Rp 70.000.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada tiga yaitu satu unit sepeda motor, satu buah tabung gas merek Brightgas 12Kg, dan satu karung warna putih sebagai media untuk mengangkut,” lanjut AKBP Anib.
Terkait kasus pencurian kotak amal masjid, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 01.10 Wita dini hari di sebuah masjid yang berada di RT 4 Desa Nawin, Kecamatan Haruai.
Kedua pelaku merupakan residivis yang masing-masing dengan kasus yang berbeda yakni ZL residivis kasus penganiyaan dan MS residivis kasus pencurian.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada empat antara lain, satu buah tas hijau lumut, satu buah linggis, satu buah kotak amal yang menjadi objek pencurian, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana untuk pelarian,” bebernya.
Untuk modes operandi, tersangka masuk kedalam sekitaran masjid dan setalah menemukan kotak amal sehingga mencongkel dengan paksa kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis dengan panjang sekitar 40 centimeter secara bergantian untuk mengambil uang yang berada didalamnya.
“Keuntungan yang diperoleh untuk ZL, ia memperoleh uang sekitar RP 1 juta, MS juga memperoleh Rp 1 juta dan terus ada sisanya sekitar Rp 75 ribu digunakan untuk beli bensin dan rokok,” tambahnya.
Untuk saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Himbauan kepada masyarakat Tabalong jika memang ada laporan kehilangan agar segara melapor ke kantor polisi terdekat, tetapi alangkah lebih baik masyarakat bisa mengamankan barang masing-masing pribadi baik itu keamanan kendaraan, rumah ataupun keamanan yang sifatnya fasilitas umum,” tutup AKBP Anib. (sah)