Usai Nonton Konser, Gadis 15 Tahun di Tabalong Disetubuhi Paksa Oleh Seorang Pria di Sebuah Bengkel

Ilustrasi kasus tindak asusila (foto : jurnalis.co.id)

sekata.id, TANJUNG – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Tabalong menjadi korban tindak pidana asusila oleh seorang pria berusia 30 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel tempatnya bekerja, Rabu (23/10/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko menjelaskan, tindakan bejat pelaku atas laporan ibu korban ke kepolisian.

“Berdasar laporan ibu korban telah terjadi tindak asusila terhadap anak perempuannya berusia 15 tahun yang masih bersekolah setingkat kelas 1 Sekolah  Menengah Atas,” jelasnya, Kamis (24/10/2024).

Kejadian berawal pada Minggu (01/09/2024) sore, korban bersama ibunya serta pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak untuk menonton konser musik.

Ibu korban meminta pelaku untuk membonceng anaknya untuk pergi ke lokasi konser menggunakan skuter metik milik pelaku dan menjemput korban di kediamannya.

Lalu, ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban, pelaku merupakan teman ibu korban dan korban sudah saling mengenal sekitar 2 bulan yang lewat.

Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.

Dini hari Senin (02/09/2024), ibu dan korban pun pulang dan korban kembali berboncengan dengan pelaku beriringan dengan ibunya.

“Ditengah perjalanan, ibu korban mendahului korban dan pelaku,” jelas joko.

Setelah disalip ibunya, pelaku pun mengajak korban untuk bersantai dan korban tidak mengetahui kemana tempatnya. Pelaku kemudian berhenti di bengkel miliknya.

Sesampainya di sana, pelaku langsung menarik korban ke dalam bengkel dan mengunci pintu. Didalam bengkel tersebut posisi korban terbaring di atas tikar.

Pelaku pun melakukan aksi bejatnya dengan berusaha mencium korban namun sempat di cegah korban dengan mendorong wajah pelaku.

Pelaku pun malah menarik tangan korban dan saat itu korban tidak berani berteriak karena di ancam pelaku dengan berkata jika ribut dan terdengar orang bisa dikawinkan paksa.

Disaat itulah pelaku melakukan aksi dengan melepas pakaian korban dan melepas pakaian sendiri hingga secara paksa menyetubuhi korban.

“Setelah itu korban di lepaskan oleh pelaku dan kemudian korban memakai pakaiannya sendiri dan pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya,” ungkapnya.

Di sisi lain, ibu korban yang sudah terlebih dahulu tiba di rumah sempat menelpon korban karena belum juga tiba namun korban tidak bisa mengangkat sebab tasnya di sumpan oleh pelaku.

Pada malam harinya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Karena merasa keberatan atas tindakan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Kini pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar celana kargo warna coklat, 1 lembar legging pendek warna hitam, 1 lembar kerudung warna putih, 1 lembar kaos warna putih, 1 set dalaman wanita warna hitam dan coklat dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum. (sah

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait