sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AH (32) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan aparat kepolisian atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Seledryl pada, Senin (26/06/2023) malam.
“Pelaku AH ditangkap setelah diamankannya pelaku DD pada Senin (26/06/2023) pagi yang mengakui memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari dari AH,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).
Atas pengakuan DD, petugas kepolisian kemudia mengembangkan informasi yang diperoleh dengan cara memesan obat jenis Seledryl kepada pelaku AH.
Selanjutnya, AH pun mengantarkan obat Seledryl yang telah dipesan oleh petugas ke toko sembako milik DD di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung.
“Dan kemudian diamankan petugas di toko sembako milik pelaku DD,” ungkapnya Sutargo.
Saat ini pelaku AH audah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta turut menyita sejumlah barang bukti berupa 150 keping berisi 1.800 butir diduga obat Seledryl, satu buah handphone warta hitam dan satu buah sepeda motor yang warna hitam. (sah)