Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Kejari Tabalong Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Tim penyidik Kejari Tabalong menetapkan satu tersangka kasus Tipikor Pembangunan RS Kelua TA 2020 (foto: kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menetapkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020.

Tersangka berinisial LH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Tabalong ini ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Usai ditetapkan, Tim Penyidik Kejari Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap LH selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelw, Muhammad Fadhil menjelaskan, penahanan pelaku berdasarkan suarat perintah penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

“Saat dilakukan penahanan hari ini, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (17/01/2025).

Penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor RS Kelua TA 2020 pada Dinas Kesehatan Tabalong, juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tabalong jo surat perintah penyidikan Kajari Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

“Ini pengembangan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tambah Fadhil.

Diketahui sebelumnya Kejari Tabalong telah menyelesaikan perkara yang sama dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).  (sah)

Pos terkait