sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang diduga berpesta Narkotika jenis sabu, Rabu (23/07/2025) siang.
Para pelaku ini berjumlah lima orang yaitu seorang perempuan berinisial TM (30) dan pria RH (15) yang merupakan ibu dan anak.
Lalu, satu pasangan suami istri (Pastutri) berinisial MR (31) dan WA (26) yang mana kediaman masing-masing para pelaku tidak saling berjauhan serta pria berinisial MRM (31).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah pelaku TM sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Saat petugas datang keempatnya bersama-sama diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (25/07/2025).
Dalam penggerebekan ini ditemukan beberapa yang dijadikan barang bukti dan dilakukan penyitaan berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Kemudian, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas warna biru, satu buah bong yang terpasang sedotan dan satu buah gawai berwarna biru.
Keempat pelaku ini yang tidak mau menjalani sendiri dan menyebutkan satu nama yaitu MRM yang merupakan warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Petugas kemudian langsung mendatangi tempat domisili MRM di Mabuun. Usai pemeriksaan, dari tangan pelaku disita beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, satu buah gawai warna silver, satu buah timbangan digital kecil silver, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu buah stop kontak, uang Rp245 ribu dan satu skuter metik,” ungkap Joko
Kini kelima pelaku saat sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sah)






