sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial SY (46) warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama perempuan RIS (35) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan aparat kepolisian.
Keduanya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong diduga kedapatan hendak melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Pelaku SY selaku pengedar, RIS selaku pembeli diringkus petugas di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Selasa (09/09/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sesuai cirinya dengan yang diinformasikan dan kemudian membuntuti orang tersebut yang bertemu dengan seorang perempuan,” katanya, Rabu (10/09/2025).
Petugas yang mencoba mendekati, melihat pelaku SY membuang sesuatu. Saat dilakukan pemeriksaan, SY mengaku membuang satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yaitu sabu yang dibalut dengan tisu.
“Pelaku SY mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh pelaku RIS, tak bisa mengelak lagi pelaku RIS pun mengakui bahwa barang itu adalah pesanannya,” jelasnya.
Kini kedua pelaku diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita petugas berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,69 gram, satu lembar tisu, dua buah gawai berwarna hitam dan hijau Tosca. (sah)






