sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MA (58) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan polisi usai diduga melakukan pengancaman.
Pelaku diduga mengancam korbannya seorang perempuan berinisial HM (48) yang merupakan tetangganya dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku dibekuk petugas Polsek Tanta dipimpin Kapolsek Iptu Supriyono pada, Selasa (04/07/2023) siang.
Kejadian tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Tindakan pelaku dipicu kesalahpahaman dimana korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga ke depan rumahnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023).
Sedangkan menurut pengakuan pelaku potongan kayu hutan tersebut hanya dibawa sampai ke halaman rumahnya saja.
Atas perbuatannya MA tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sutargo mengungkapkan, kejadian berawal pada Selasa (04/07/2023) pagi, saat korban mengecek mobilnya yang terparkir didepan rumah. Pelaku yang saat itu berada di halaman rumah mengata-ngatai korban dengan kata-kata “HANTU” sebanyak 3 kali.
Mendengar ucapan pelaku, korban diminta anaknya untuk masuk kedalam rumah untuk bersembunyi. Tidak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata tajam jenis mandau yang disimpan di belakang tangan sebelah kanan.
“Pelaku juga mengatakan ‘kalau ingin berkelahi keluar kamu’ sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta korban untuk menghampirinya,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya usai kejadian pengancaman itu, datang salah seorang saksi AR yang bermaksud menenangkan pelaku untuk dibawa pulang kerumahnya.
“Tidak lama kemudian pelaku mengulangi perbuatannya dengan mengajak pelapor berkelahi dengan ucapan ‘berkelahi kah’ dan ucapan tersebut dikatakan lebih dari satu kali,” lanjutnya.
Sutargo menambahkan, pelaku MA setahun lalu pernah bermasalah dengan korban dan dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan. Karena tidak terima perkataan korban yang mengata-ngatai almarhum istrinya sehingga pelaku merasa emosi dan memukul korban.
“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama MA dan satu bilah senjata jajam jenis mandau dengan panjang kurang lebih 55 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu,” tambahnya. (sah)