Jual Obat Terlarang, Pria Warga Mahe Pasar Tabalong Ditangkap Polsek Bintang Ara 

DP alias Idup (42) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong ditangkap petugas kepolisian karena diduga menjual obat-obatan terlarang (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial DP alias Idup (42), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan petugas Polsek Bintang Ara karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku yang merupakan pemilik toko obat ini ditangkap di toko miliknya pada, Sabtu (11/02/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kask Humas Iptu Sutargo, saat dikonfirmasi, Senin (13/02/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas melakukan patroli dan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, polisi menakukan satu keping obat Seledryl dan satu keling obat Samcodin yang disimpan dalam saku celana kanan.

Pria tersebut pun mengakui bahwa obat-obatan ini baru saja dibelinya dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar dan petugas langsung mendatangi toko yang telah disebutkan milik DP.

“Disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat- obatan merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah Toples warna hijau,” ungkap Iptu Sutargo.

Menurut keterangan pelaku DP, bahwa obat-obatan terlarang itu didapat dengan membeli dsei seseorang yang beralamat di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung yang telah diamankan seminggu yang lalu.

Atas perbuatannya, DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan  atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 Thn. 2009 tentang kesehatan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bintang Ara guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita berupa 20 keping obat merk Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 kepin g obat merk Sancodin dengan jumlah total 40 butir, 10 Keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 120 butir, 1 keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, 1 buah toples warna hijau, 1 keping obat merk seledryl dengan jumlah total 12 dan uang tunai sejumlah 100 ribu Rupiah diduga hasil penjualan,” pungkas Sutargo. (sah)

Pos terkait