Kakek di Mangkusip Tabalong Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya, Jambak Rambut Hingga Ancam Pakai Sajam

Seorang kekek berinisial NAS (66) pelaku KDRT terhadap istrinya kini diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto: Humas Polres Tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang kakek berinisial NAS (66) Warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diduga menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku tega melakukan aksi KDRT terhadap istrinya sendiri berinisial HN (29) yang tinggal serumah dengannya di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Bacaan Lainnya

Pelaku pun berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong tak lama setelah kejadian tepatnya pada sore hari di tepi jalan pertigaan Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Sabtu (08/03/2025).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan kejadian aksi KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban, di pagi hari, korban saat itu sedang menidurkan anaknya di ayunan. Lalu suami korban atau pelaku keluar dari WC dan menutup pintu dengan keras.

“Korban pun kemudian menanyakan kepada pelaku yang dijawab dengan ucapan ‘kenapa ikam cangang-cangang (apa kami lihat-lihat)’,” jelasnya, Selasa (11/03/2025).

Mendengar ucapan pelaku, korban langsung ingin meninggalkan rumah namun saat di depan halaman rumah, rambut korban langsung ditarik atau dijambak dari belakang sambil berkata kasar seperti ‘Bungul, Tambuk’.

Korban yang merasa takut kemudian ke kamarnya dan mau keluar rumah, pelaku kembali berucap ‘bulik ikam angkuti sana baju bila kada diangkuti ku bakar’.

Diam beberapa saat, suami korban lalu masuk ke kamar mengambil sebuah senjata tajam sambil berucap ‘handak ku bunuh ikam, jangan kira aku takutan’, sambil mengarahkan sajam kepada korban.

“Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku keluar rumah dan korban meminta tolong untuk di jemput ibunya,” ujar Iptu Joko.

Atas kejadian tersebut korban mengalammi rasa sakit akibat tarikan di rambut dan merasa takut karena ada ancaman akan di bunuh.

“Selanjuntya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” ungkapnya.

Pelaku NAS disangkakan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.

“Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu buah pisau belati ganggang berwarna coklat kayu dengan panjang kurang lebih 34 centimeter dan saty lembar KTP pelaku,” tutup Iptu Joko. (sah)

Pos terkait